Sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Saya promosi menjadi Kabid pada September tahun 2020, seminggu setelah dilantik dihubungi oleh pak Nono (Roosli Soeharsjono) diminta menghadap ke kantornya. Saat dikantornya itu, diminta mempersiapkan uang Rp50 juta karena sudah promosi. Uang itu katanya akan diserahkan pada pak Bupati. Awalnya tidak sanggup, namun karena dipaksa, saya usahakan," paparnya.
Pada sidang keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, puluhan saksi sudah dipanggil. Sebelas saksi diminta keterangan pada Selasa 13 Juni 2023, di antaranya Irmansa Andri Novanto, Habibur Rohman, Fitrianingsih, Fariz Ishadi, Eko Marianto, Dio Sukarisma Afrianto, Aliem Fery Destyan, Ahmad Abu Hoiri, Agus Haryono, Achmad Muhaiminun dan Ach Bahruddin.
Semua saksi membenarkan bahwa memang di Bangkalan, sudah menjadi tradisi memberikan uang untuk naik jabatan. Istilah tradisi itu sudah menjadi rumor dikalangan pejabat. Meski begitu, tidak satupun dari mereka tahu uang itu dikemanakan oleh pak Nono sebagai peminta dan penagih.
Dari kasus tersebut, 5 pejabat eselon 2 diputuskan bersalah divonis 2 tahun penjara. Serta diakui dalam persidangan oleh Taufan Zairinsjah Sekda Bangkalan, membayar Rp200 juta untuk jabatannya.
JPU KPK Andri Lesmana, membenarkan bahwa kasus di Bangkalan membuka fakta adanya harga jabatan sesuai dengan tingkatan dan tergantung penempatan strategisnya.
"Melalui siapapun baik pak Nono atau siapapun harganya segitu, berarti kan memang ada kesesuaian harga. Pungli ini terjadi mulai tingkat Kasi. Praktek seperti ini sudah lama, bahkan sebelum pak Nono itu menjabat, itu yang terungkap di fakta persidangan," ucapnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




