SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kegiatan perkemahan pramuka di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kedungdung diduga diwarnai dengan pungutan liar (Pungli) oleh pihak sekolah. Perkemahan yang berlangsung selama tiga hari tersebut jadi rasan-rasan sejumlah anak pelajar.
Data yang diperoleh oleh BANGSAONLINE.com, para siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka diharuskan membeli tongkat pramuka yang disiapkan oleh pihak sekolah sebagai denda. Denda itu dipatok rata sebesar Rp30 ribu.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Kemah pramuka di SMPN 2 Kedungdung terletak di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengusung tema "Menyongsong Generasi Emas Anak Bangsa Yang Intelektual Hebat dan Bermartabat".
Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok denda itu muncul dari seorang anak pelajar yang bercerita pada wali kelasnya. Imbas dari denda itu sebagian anak didik di SMPN 2 tidak semangat untuk belajar.
"Ya benar, para siswa di SMPN 2 Kedungdung yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka beberapa hari lalu dibebani denda oleh pihak sekolah sebesar Rp30 ribu," kata seorang guru yang menolak namanya disebut, Senin, (19/6/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Dikatakan, sekolah di bawah naungan sekolah negeri tidak sepantasnya menarik biaya apapun pada anak didik, apalagi denda itu dasarnya karena tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka.
"Sebetulnya tongkat itu memang diwajibkan bagi peserta kemah. Tapi kalau di SMPN 2 Kedungdung ini pihak sekolah sudah menyiapkan terlebih dahulu, jadi bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan diharuskan membayar denda pembelian tongkat pramuka itu," katanya.
Menurut dia, kegiatan kemah pramuka di SMPN 2 Kedungdung diikuti oleh anak didik dari kelas 7 hingga 9, para siswa mengeluh karena terbebani denda oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Denda itu ada yang sudah bayar, ada juga yang masih belum membayar," tambahnya.
Ia menambahkan, sekolah negeri di SMPN 2 Kedungdung oleh siswa dikatakan tempat rentenir. Sebab, para siswa yang tidak mengikuti kegiatan ujung-ujungnya harus bayar uang.
"Saya sendiri sebagai guru di sekolah sana merasa tidak enak dengan keluhan para siswa," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Sementara Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungdung Abd Aziz membenarkan adanya siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka harus membeli dua tongkat yang disiapkan oleh pihak sekolah.
"Ya betul, siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka harus membeli tongkat pramuka, " ucapnya.
Aziz menjelaskan, pembayaran denda dua tongkat itu sebagai bentuk sanksi pada siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Ekstrakurikuler pramuka ini bersifat wajib pada siswa, sebagai bentuk efek jera maka denda itu diterapkan oleh sekolah," katanya.
Ia mengakui, sebelumnya pihak sekolah sudah memberitahu tentang peralatan kemah pramuka termasuk tongkat. Tongkat itu diperbolehkan membawa dari luar asalkan sudah diwarnai merah putih.
"Jauh hari sebelum kegiatan kemah digelar pihak sekolah sudah memberi arahan pada siswa. Kalau tidak mau repot silahkan beli tongkat di sekolah," tandasnya. (mim/git)
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News