Bersama Direktur YLBH FT, Wakil Ketua DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bankum

Bersama Direktur YLBH FT, Wakil Ketua DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bankum Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim (tiga dari kiri), bersama Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto (dua dari kiri), saat sosialisasi Perda Bankum. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD , Ahmad Nurhamim, bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2023, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten , Senin (19/6/2023).

Sosialisasi perda yang telah menjadi lembaran daerah ini tengah digencarkan oleh Bagian Hukum Setda . Tujuannya, agar masyarakat tahu kalau ada bantuan hukum (bankum) untuk masyarakat miskin yang tengah berperkara dan tengah menjalani proses hukum di pengadilan.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Nurhamim menyebutkan bahwa perda bankum yang dimiliki Pemkab tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, baik Undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP).

Menurut ia, perda itu memiliki landasan konstitusi di atasnya sebagai rujukan pemberian bankum kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.

Yaitu, pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’ dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

"Perda kami buat untuk meringankan beban masyarakat ketika tersandung masalah hukum. Dengan adanya perda ini masyarakat tidak mampu sangat terbantu. Mereka tak dipungut biaya alias gratis saat mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perkara," ucap Ketua DPD Golkar ini.

Ia menjelaskan, sosialisasi perda ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika mereka memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah.

Caranya, kata ia, masyarakat cukup melapor ke Bagian Hukum atau pihak berwajib tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

"Pihak berwajib sudah tahu perda ini. Sudah ada rujukannya," tuturnya.

Ditambahkan ia, selama ini masyarakat merasa kalau ada permasalahan hukum tidak ada yang membantu. Padahal sudah ada caranya.

"Masyarakat juga masih bingung kemana mereka harus mengadu jika berhadapan dengan masalah hukum. Juga ada masyarakat menurutnya tidak mau mengadu karena merasa masalahnya adalah aib," terangnya.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

"Apapun masalah hukum yang dihadapi masyarakat akan dibantu, sepanjang dilaporkan. Yang menjadi masalah jika masyarakat sendiri yang tidak mau laporkan jika ada masalah hukum, padahal sudah difasilitasi oleh pemerintah," tutupnya.

Sementara itu, Andi Fajar Yulianto menyatakan, siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan hukum.

"Kami siap melakukan pendampingan saat masyarakat menghadapi masalah hukum hingga pengadilan," katanya. (hud/mar)

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO