GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2023, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gresik, Senin (19/6/2023).
Sosialisasi perda yang telah menjadi lembaran daerah ini tengah digencarkan oleh Bagian Hukum Setda Gresik. Tujuannya, agar masyarakat tahu kalau ada bantuan hukum (bankum) untuk masyarakat miskin yang tengah berperkara dan tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Nurhamim menyebutkan bahwa perda bankum yang dimiliki Pemkab Gresik tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, baik Undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP).
Menurut ia, perda itu memiliki landasan konstitusi di atasnya sebagai rujukan pemberian bankum kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.
Yaitu, pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’ dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Perda kami buat untuk meringankan beban masyarakat ketika tersandung masalah hukum. Dengan adanya perda ini masyarakat tidak mampu sangat terbantu. Mereka tak dipungut biaya alias gratis saat mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perkara," ucap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Ia menjelaskan, sosialisasi perda ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika mereka memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah.
Caranya, kata ia, masyarakat cukup melapor ke Bagian Hukum atau pihak berwajib tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Pihak berwajib sudah tahu perda ini. Sudah ada rujukannya," tuturnya.
Ditambahkan ia, selama ini masyarakat merasa kalau ada permasalahan hukum tidak ada yang membantu. Padahal sudah ada caranya.
"Masyarakat juga masih bingung kemana mereka harus mengadu jika berhadapan dengan masalah hukum. Juga ada masyarakat menurutnya tidak mau mengadu karena merasa masalahnya adalah aib," terangnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Apapun masalah hukum yang dihadapi masyarakat akan dibantu, sepanjang dilaporkan. Yang menjadi masalah jika masyarakat sendiri yang tidak mau laporkan jika ada masalah hukum, padahal sudah difasilitasi oleh pemerintah," tutupnya.
Sementara itu, Andi Fajar Yulianto menyatakan, YLBH FT siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan hukum.
"Kami siap melakukan pendampingan saat masyarakat menghadapi masalah hukum hingga pengadilan," katanya. (hud/mar)
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News