JAKARTA,BANGSAONLINE - Polri menegaskan akan melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Ponpes tersebut dikabarkan adanya dugaan ajaran agama yang menyimpang.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Al Zaytun tengah menjadi sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan beberapa isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar ponpes itu segera dibubarkan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun.
"Bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya sudah melaksanakan rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Dirinya meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada Panji Gumilang.
"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," ungkapnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News