JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji ujian praktik dan syarat proses pembuatan SIM.
Aspek yang dikaji tersebut termasuk sertifikat mengemudi untuk SIM A, tes mengitari lingkaran bentuk angka 8 dan juga zig-zag untuk SIM C.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi metode ujian praktik apakah masih relevan atau tidak dengan saat ini.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi,” ujar Yusri kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM akan berlaku.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
"Jadi kalau ditanya kapan diberlakukan kami jawab belum dilaksanakan. Karena kami masih mengkaji ini," ungkapnya.
Untuk tes mengitari lingkaran angka 8 dan zig-zag, Yusril menerangkan jika pihaknya akan membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) dan melakukan studi banding ke negara lain.
"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak,” paparnya. (van)
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News