JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji ujian praktik dan syarat proses pembuatan SIM.
Aspek yang dikaji tersebut termasuk sertifikat mengemudi untuk SIM A, tes mengitari lingkaran bentuk angka 8 dan juga zig-zag untuk SIM C.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi metode ujian praktik apakah masih relevan atau tidak dengan saat ini.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi,” ujar Yusri kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM akan berlaku.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Jadi kalau ditanya kapan diberlakukan kami jawab belum dilaksanakan. Karena kami masih mengkaji ini," ungkapnya.
Untuk tes mengitari lingkaran angka 8 dan zig-zag, Yusril menerangkan jika pihaknya akan membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) dan melakukan studi banding ke negara lain.
"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak,” paparnya. (van)
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News