PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan baru saja menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 sebanyak 1.210.602 jiwa. Namun, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang belum masuk DPT.
Abdul Kholiq, Komisioner Divisi Data dan Administrasi KPU Pasuruan, menjelaskan bahwa DPT bakal selalu diperbarui menyesuaikan regulasi yang ada.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Terkait tahapan selanjutnya sesuai dalam KPT 27 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu adalah penyusunan DPTb (daftar pemilih tambahan).
"DPTb adalah pemilih yang sudah masuk dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak menggunakan di TPS asal. Misal, ada pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, yang bersangkutan dapat mengajukan pindah pilih," jelas Kholiq.
"Apabila ada pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el. Dia berhak memilih dengan alamat domisili di mana dia tinggal. Pemilih ini disebut DPK atau daftar pemilih khusus," tambah dia.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Namun demikian, pihaknya juga menunggu kepastian jika ada regulasi yang baru, KPU Pasuruan akan mengikutinya. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News