Babak Baru Kasus Al Zaytun, Polri akan Periksa Kemenag dan MUI

Babak Baru Kasus Al Zaytun, Polri akan Periksa Kemenag dan MUI Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberi keterangan (dok. PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok pesantren .

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim , Komjen Pol Agus Andrianto yang mana pihaknya sedang memeriksa adanya unsur tindak pidana pimpinan Ponpes , .

"Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," terang Agus kepada wartawan di Mabes , Senin (26/6/2023).

Bila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana penistaan muncul, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, Agus mengatakan pihaknya akan meminta keterangan beberapa saksi yang terlibat.

"Kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi. Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama ada Dirjen Bimas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian," kata Agus

"Kemudian dari , dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," sambungnya.

Seperti yang diketahui, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, (24/6/2023).

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes untuk melaporkan saudara pimpinan pondok pesantren ," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, di Mabes . (van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO