SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memenuhi unsur pidana.
Dalam hal ini, Mahfud mengatakan jika Polri tidak membiarkan kasus Al Zaytun tanpa kejelasan.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Mahfud pada video di akun instagram resmi miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).
Mahfud memaparkan jika harus ada ketegasan mengenai suatu perkara. Terlebih Polri jangan hanya menerima laporan dan membuat pengusutan kasus terhambat.
"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak (tidak) jalan. Enggak jelas," tegasnya.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Kendati demikian, Menurutnya tidak ada target waktu untuk suatu kasus hukum harus cepat selesai.
Ia menyebut jika sebisa mungkin kasus Al Zaytun segera tuntas mengingat sudah ditemukannya unsur pidana.
Mahfud pun meminta, agar pelaku yang melakukan pelanggaran di Ponpes Al Zaytun ditindak tegas.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
Hal ini, juga didukung oleh laporan-laporan mengenai polemik yang ada dan sudah terjadi di masyarakat.
"Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News