Ada Unsur Pidana, Mahfud MD Tegaskan Polri Tak Biarkan Kasus Al Zaytun Mengambang

Ada Unsur Pidana, Mahfud MD Tegaskan Polri Tak Biarkan Kasus Al Zaytun Mengambang Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: instagram/mohmahfudmd

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - MD mengatakan Pondok Pesantren (Ponpes) memenuhi unsur pidana.

Dalam hal ini, mengatakan jika tidak membiarkan kasus tanpa kejelasan.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

" itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh dan tidak akan diambangkan," kata pada video di akun instagram resmi miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).

memaparkan jika harus ada ketegasan mengenai suatu perkara. Terlebih jangan hanya menerima laporan dan membuat pengusutan kasus terhambat.

"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak (tidak) jalan. Enggak jelas," tegasnya.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Kendati demikian, Menurutnya tidak ada target waktu untuk suatu kasus hukum harus cepat selesai.

Ia menyebut jika sebisa mungkin kasus segera tuntas mengingat sudah ditemukannya unsur pidana.

pun meminta, agar pelaku yang melakukan pelanggaran di Ponpes ditindak tegas.

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

Hal ini, juga didukung oleh laporan-laporan mengenai polemik yang ada dan sudah terjadi di masyarakat.

"Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO