Pemkab Sumenep Blokir Anggaran DBHCHT Rp 495 Juta

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, memblokir anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 495 juta di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, tahun anggaran 2015.

Anggaran yang mestinya diperuntukkan penguatan modal bagi 33 Kelompok Tani (Poktan) itu, dialihkan keprogram Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) di lingkungan Dinas Peternakan (Disnak) setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Hadi Soetarto menjelaskan, dialihkannya bantuan yang nilainya tidak sedikit itu disebabkan karena calon penerima, yakni poktan telah menerima bantuan hibah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada anggaran tahun 2014 lalu.

Menurutnya, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dalam permendagri itu dikatakan jika Poktan yang telah menerima bantuan tahun sebelumnya tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa ditahun berikutnya. Sebab, dalam Permendagri itu dijelaskan jika bantuan hibah itu tidak diperbolehkan dicairkan terhadap satu Poktan secara berturut.

"Itu yang menjadi landasan kami, sehingga anggaran itu dialokasi ke Pokmas di Perternakan dengan anggaran yang sama," kata mantan Kepala Bappeda Sumenep itu.

Bantuan yang diberikan terhadap Poktan itu ada dua macam, yakni bantuan peralatan petani seperti Handtraktor, timba, cangkul dan peralatan yang lain. Selain itu juga diberikan bantuan uang sebesar Rp 15 juta untuk penguatan modal. Adapun jumlah Poktan yang telah diberikan bantuan sebanyak 209 Poktan yang menyebar di sejumlah Kecamatan yang ada di daratan.

Dikatakan, keputusan itu diambil setelah tim ferivikasi melakukan rapat internal. Sebab setelah melakukan ferivikasi terhadap semua calon penerima dana DBHCT di Dishutbun ditemukan sebanyak 33 Poktan yang telah menerima bantuan hibah dari SKPD yang lain. Sementara saat melakukan pemetaan pada tahun 2014 lalu, semua calon penerima bantuan hibah dinyatakan memenuhi adminitrasi, sehingga untuk sementara waktu dinilai layak untuk menerima bantuan tersebut.

"Permendagri itu bukan hanya satu SKPD, melainkan berlaku di lingkungan Pemerintah daerah dan Pemerintah di tingkat Provinsi," ungkapnya. (fay/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO