SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPC Gerindra Situbondo mencopot Maria Ulfa dari Banmus (badan musyawarah) DPRD. Pasalnya, ia dianggap tidak kooperatif terhadap amanat partai berlambang garuda itu.
Pencopotan ini dilakukan setelah Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) melayangkan surat yang dibacakan oleh Ketua DPRD Situbondo pada rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: DPRD Situbondo Sahkan Perda RT RW
Ketua Fraksi GIS, Samsi Ika Sari, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan instruksi dari Ketua DPC Gerindra Situbondo untuk mencopot atau menggeser Maria Ulfa pada alat kelengkapan dewan (AKD).
"Instruksinya sudah jelas kepada kami (menggeser Maria Ulfa), ya tidak kooperatif terhadap tugas-tugas partai," ujarnya.
Samsi menjelaskan, Ketua Partai Gerindra telah melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur yang ada dan kader partai harus tegak lurus dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: Warga Desa Alastengah Adukan Jalan Rusak ke Komisi I DPRD Situbondo
"Yang bersangkutan tentu punya alasan. Kalau punya alasan itu hak ibu Maria Ulfa. Tapi dalam hal ini, ia masih tercatat sebagai kader aktif di Partai Gerindra. Seharusnya yang menjadi keputusan partai harus kita patuhi bersama," paparnya.
Dengan penggeseran ini, lanjut Samsi, Maria Ulfa praktis hanya menjadi anggota komisi satu, dan keanggotaannya di Banmus dicabut atau digantikan Zaidani.
"Sejatiya di sini kami menjalankan amanat partai. Ulfa ini digeser dari komisi dua menjadi komisi satu, Saudara Muhlisin dari komisi satu ke komisi dua. Di Badan Musyawarah digantikan posisinya oleh Zaidani," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Sementara itu, Maria Ulfa enggan memberi komentar atas penggeseran atau pencopotannya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News