
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita terpaksa melaporkan mertuanya sendiri ke Polsek Jombang Kota, lantaran dianggap menguasai perhiasan berupa dua buah cincin pernikahan.
Wanita tersebut adalah Diana Soewito (46), warga asal Surabaya. Sedangkan mertuanya yakni, Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Rohmad Martanto, mengatakan pelaporan tersebut terpaksa dilakukan lantaran sang mertua tidak menggubris Diana saat meminta cincin pernikahannya dengan Almarhum Soebroto Adi Wijaya alias Hwasing.
"Awalnya saya sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik, bahkan beberapa kali. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua," terang Diana melalui Andri, Rabu (5/7/2023).
Diungkapkan Andri, sebagai ahli waris satu-satunya dari Hwasing, sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami.
"Barang berharga yang dimaksud oleh klien saya yakni dua buah cincin senilai seratus juta lebih. Pertama berupa cincin kawin, serta kedua cincin perhiasan yang diberikan oleh keluarga pelapor," jelasnya.
(Andri Rohmad Martanto, Kuasa Hukum Diana Soewito)
Dijelaskan, sebelum meminta cincin, Diana awalnya hanya meminta kartu tanda penduduk (KTP) milik sang suami. Hal itu dilakukan untuk kepentingan administrasi bisnis yang selama ini dipercayakan kepada almarhum.
"Jadi selama berumah tangga, segala bentuk bisnis maupun keuangan dikelola oleh almarhum suami. Saat yang bersangkutan meninggal dunia, pelapor meminta KTP untuk mengurus keperluan melanjutkan usaha," ucap pengacara asal Surabaya itu.
Simak berita selengkapnya ...