SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengajak warga Kota Delta untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Diketahui, jatuh tempo untuk PBB dengan ketetapan di atas Rp500 Ribu paling lambat dibayarkan pada 16 Agustus 2023. Sedangkan untuk ketetapan di bawah Rp500 Ribu, waktu jatuh temponya pada 16 September 2023.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pihaknya berharap seluruh masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum jatuh tempo.
"Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, nantinya akan kami gunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo," cetus Ari, Jumat (7/7/2023).
Ari menambahkan, pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial dalam rangka memperkuat keuangan negara.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi secara langsung dalam memajukan daerahnya dan memastikan kelangsungan pelayanan publik yang optimal.
Ia menyebut saat ini, Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki sistem administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Di antaranya pembayaran PBB ini masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran di gerai-gerai toko modern terdekat, mall, serta melalui bank jatim," ujar Ari.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Ia menambahkan, untuk menghadapi tantangan dan pembangunan yang semakin kompleks, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu kunci keberhasilan bersama.
"Dengan kerjasama baik antara pemerintah dan masyarakat ini, saya yakin dapat mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing," pungkas Ari Suryono. (sta/man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News