GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mayoritas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di KPU Gresik untuk running pada Pemilu 14 Februari, saat memasukkan pendaftaran, syaratnya belum lengkap. KPU Gresik menghimbau agar para caleg segera melengkapi persyaratan yang kurang sebelum batas akhir, Minggu (9 Juli 2023).
"Secara umum, banyak yang belum lengkap (belum benar). Yang memenuhi syarat hanya sedikit," ucap Ketua KPU Gresik, Achmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Menurut Roni, kekurangan persyaratan antara bacaleg satu dan lainnya beda. KPU sudah memberitahukan kepada masing-masing partai politik agar melengkapi kekurangan persyaratan bacaleg yang telah didaftarkan.
"Masing-masing partai, tak sama kekurangan persyaratan pendaftarannya. Kasusnya beda-beda. Kekurangan syararat pendaftaran terakhir, Minggu (9/7/2023)," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Gresik, Faqih Usman membenatkan, dari 50 bacaleg PAN yang mendaftar ke KPU Gresik, ada sejumlah bacaleg yang persyaratannya kurang. Antara lain, legalisir ijazah, redaksi tulisan surat keterangan sehat salah, tulisan nama salah, dan aploud hasil tes kesehatan orang lain.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Satu persatu sudah dibetulkan karena tanggal 9 Juni, besok terakhir perbaikan," katanya.
Ia menambahkan, hingga Sabtu (8/7/2023), tinggal satu bacaleg PAN yang syarat pencalegnya belum lengkap.
"Hari ini tengah dikerjakan kekuranganya. Insya Allah pas penutupan perbaikan sudah klir," terang Ketua Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Senada dikatakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gresik, Noto Utomo. Ia juga membenarkan, kalau ada sejumlah bacaleg PDIP yang syarat pendaftaran di KPU kurang.
"Ada sekitar 5-6 bacaleg," ungkap Noto.
Ia lantas menyebutkan kekurangan syarat tersebut. Antara lain, pembetulan nama karena pakai gelar hasil menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi seperti Dr.Drs,SE,SH,MM dan lainnya. Kemudian, nama ada gelar haji (H) atau hajah (Hj) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi terkait.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari
"Juga ada, bacaleg kami yang kurang surat keterangan sehat dari rumah sakit," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik ini. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News