JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (12/7/2023).
Sidang terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin (29) dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, digelar secara online melalui monitor dari Lapas Jombang.
BACA JUGA:
- Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
- Syukuri Nikmat Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Sehat Tentrem Bagikan Santunan ke Ratusan Tukang Becak
- Respons Pj Bupati Jombang soal Viralnya Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud
- Perumda Tirta Kencana Jombang Terima Kunjungan Toya Wening Surakarta
Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa hadir di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Tampak di layar monitor, Andi mengenakan baju putih lengkap dengan peci hitam di kepala.
Ketua majelis persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jombang Dr Bambang Setyawan. Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota.
Dalam agenda itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono melalui Aldi Demas yang hadir dalam persidangan mengungkapkan dua dakwaan yang disematkan kepada terdakwa, akibat unggahan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui sarana media sosial dan mengundang komentar banyak netizen.
Aldi Demas mengatakan, jika terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.