Sidang Perdana Mantan Pegawai BRIN di PN Jombang, JPU Ajukan Dua Dakwaan

Sidang Perdana Mantan Pegawai BRIN di PN Jombang, JPU Ajukan Dua Dakwaan

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (12/7/2023).

Sidang terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin (29) dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, digelar secara online melalui monitor dari Lapas .

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa hadir di ruang Kusuma Atmadja PN . Tampak di layar monitor, Andi mengenakan baju putih lengkap dengan peci hitam di kepala.

Ketua majelis persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Dr Bambang Setyawan. Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota.

Dalam agenda itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono melalui Aldi Demas yang hadir dalam persidangan mengungkapkan dua dakwaan yang disematkan kepada terdakwa, akibat unggahan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui sarana media sosial dan mengundang komentar banyak netizen.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

Aldi Demas mengatakan, jika terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Pada poin kedua, lanjut Demas, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

"Sesuai dakwaan kedua ini kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.

Terdakwa Andi Pangerang bersama 4 orang sebagai tim kuasa hukum yakni Suparno, Suharno, Iwan Pujianto, Palupi Pusporini telah menerima dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi serta mengakui perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup. Sementara dakwaan diakui terdakwa. Pasti akan kami ajukan saksi meringankan. Apapun kami coba demi haknya terdakwa terpenuhi sebagai pembelaan," tutur Palupi usai sidang.

Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam

Sementara, Ketua PN Dr Bambang Setyawan mengatakan, atas fakta persidangan perdana kasus ujaran kebencian oleh Andi Pangerang kali ini harus ditunda, dilanjutkan Selasa 18 Juli 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Terdakwa, penasehat hukum anda tidak mengajukan eksepsi betul ya? sehingga kita lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

"Saksi banyak dari luar kota sehingga sidang selanjutnya Selasa 18 Juli 2023 mendatang. Terdakwa tetap ditahan, jika ada saksi meringankan di akhir tetap disiapkan. Demikian sidang hari ini dilanjutkan sidang mendatang menghadirkan saksi, sidang ditutup dan ditunda," pungkas Bambang. (aan/git).

Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO