SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang terkesan lemah dalam memberi sanksi terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungdung yang mengakui telah melakukan pungutan liar (pungli) saat kegiatan kemah pramuka.
Dalam pungutan liar itu sejumlah siswa-siswi SMPN 2 Kedungdung diharuskan membayar uang Rp30 ribu sebagai tebusan dua tongkat karena tidak mengikuti perkemahan selama tiga hari.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Edi Subinto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com dan menanyakan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala SMPN 2 Kedungdung. Pihak disdik rupanya belum merencanakan sanksi tersebut.
"Maaf mas koordinasi dengan Pak Imron ya perkembangannya," tulis dia di WhatsApp pribadinya, Rabu, (19/7/2023).
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 2 Kedungdung Abd Aziz mengakui kesalahannya karena mengeluarkan kebijakan sanksi pembelian tongkat yang dipatok rata sebesar Rp30 ribu tanpa kesepakatan semua orang tua siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Kesalahan dari kami karena mengeluarkan kebijakan sanksi berupa uang, sedangkan sanksi itu dari pihak sekolah dan tidak mengumpulkan orang tua siswa terlebih dahulu," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya menganggap kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut akan dijadikan pelajaran ke depannya. Oleh karenanya, di lain kegiatan ke depannya berjanji akan melibatkan semua orang tua murid.
"Saya jujur kalau kebijakan membeli tongkat ini salah," ucapnya. (mim/git).
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News