SP3 Sah, Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan Lawan Miftahur Roiyan

SP3 Sah, Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan Lawan Miftahur Roiyan Sidang praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Miftahur Roiyan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Permohonan Miftahur Roiyan praperadilan penyidik , terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya, akhirnya gagal.

Hal tersebut, usai Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, menolak permohonan praperadilan sah atau tidaknya SP3 yang dilayangkan oleh pemohon.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim tunggal, R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra, Kamis (20/7/2023).

Diketahui, Miftahur Roiyan sebagai pemohon praperadilan perkara nomor : 6/Pid.Pra/2023/PN Sda. Ia mempertanyakan, sah atau tidaknya SP3. Sedangkan pihak termohon ada dua, yaitu, Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Cq Kasatreskrim dan Kajari Sidoarjo.

Dalam pertimbangan, hakim mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan termohon untuk memperoleh alat bukti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan atau 266 KUHP, tidak terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas pembuktian terkait korelasi dan relevansinya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kemudian, dalam pertimbangan juga mengungkapkan, bukti putusan pidana Peninjauan Kembali (PK) atas nama Agung Wibowo, yang diajukan pemohon sebagai alat bukti baru untuk melanjutkan penyidikan tidak beralasan untuk dikabulkan.

Menurut Hakim, bukti putusan pidana PK Agung Wibowo yang diajukan pemohon itu, diputus pada 9 Maret 2023. Sementara, SP3 Nomor SPPP/328.B/I/Res.1.9/2023/Satreskrim, diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2023.

"Sehingga berdasarkan fakta terbukti bahwa putusan pidana PK atas nama Agung Wibowo belum ada ketika termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga dalil pemohon yang menyatakan sebagai alat bukti baru tentu tidak beralasan," ucap Didi Ismiatun, saat dikonfirmasi, Jumat (21/72023).

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Selain itu, dalam pertimbangan, Hakim Didi Ismiatun mengatakan, jika termohon hingga hari ini belum menemukan dua alat bukti baru, selain alat bukti sebelumnya yang sudah ada.

Sebab, dalam pertimbangan menyebutkan, terdapat putusan perkara praperadilan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sda menyatakan penetapan Sujayanto tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Menurutnya, kewenangan termohon untuk menetapkan terlapor kembali sebagai tersangka tidak dapat menggunakan semua alat bukti yang telah digunakan.

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Namun, lanjut hakim didi, harus ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya, yang berkaitan dengan materi perkara.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 Perma nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Didi menyebut, tindakan termohon untuk menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi dengan Nomor LBP/152/11/2020/UM/JATIM, pada tanggal 19 Februari 2020, telah dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur memenuhi aturan internal Polri maupun Undang-undang yang berlaku dan beralasan menurut hukum, untuk memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Dalam hal ini, diketahui Miftahur Roiyan melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat objek tanah seluas 9,85 hektar di Desa Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, ke , pada 2020 silam. Kasus tersebut, akhirnya menetapkan tersangka Notaris, Sujayanto.

Penetapan tersangka tersebut, akhirnya dipraperadilkan yang diputus pada tanggal 27 Juli 2022 silam, hingga akhirnya dikabulkan oleh, yang menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.

Kini, giliran Miftahur Roiyan mempraperadilankan perkara yang sudah di SP3 itu. Permohonan praperadilan itu ditolak oleh hakim yang menyatakan SP3 sah. (cat/sis) 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO