SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, meminta agar praktik jual beli buku dan seragam di sekolah dihentikan. Sebab, anggota Fraksi Demokrat DPRD Situbondo itu menerima keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.
"Stoplah berjualan yang memberatkan pada wali murid seperti itu. Bagi kami, yang seperti itu jangan dipaksakan, bahkan sekolah kalau bisa memberi bantuan kepada masyarakat yang sekiranya tidak mampu," kata Hadi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/07/2023).
Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
"Saya dapat curhatan dari wali murid. Di sekolah masih ada jual beli, dengan alasan buku penunjang, menyesuaikan kurikulum yang baru. Seragam baik itu putih biru, pramuka, batik, almamater, itu semuanya diwajibkan. Bagi yang mampu tidak masalah, tapi yang tidak mampu menjadi beban orang tua," paparnya menambahkan.
Ia pun menyebut, anggaran buku sudah dialokasikan pada BOS (bantuan operasional sekolah). Namun, lembaga pendidikan di Situbondo masih mengadakan buku LKS dan buku penunjang lainnya.
"Bukunya yang jual koperasi, tetap saja guru yang ada di sana, biasanya gitu yang terjadi. Kalau di SMP biasanya koperasi yang jual atau ada beberapa oknum, kalau di SD rata-rata guru kelasnya yang menjual," ucapnya.
Baca Juga: Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis
Hadi menegaskan, praktik jual beli seragam dan buku merupakan sesuati yang melanggar aturan.
"Kayak gitu sebenarnya dilarang oleh PP, sudah ada aturan larangan bagi lembaga atau perorangan menjual buku dan alat kelengkapan lainnya," tuturnya.
Ia meminta kepada pemerintah daerah setempat, khususnya dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) untuk melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga: Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
"Pemkab harus melakukan pengawasan terutama di sekolah negeri yang melakukan jual beli buku maupun seragam. Harus tegas kalau di sana ada pelanggaran disiplin, ya harus di sanksi guru guru yang melakukan," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Situbondo, Siti Aisyah, belum memberikan jawaban atas masalah ini saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp). (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News