Salah satu anak berhadapan dengan hukum yang mendapat remisi saat peringatan HAN 2023.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini juga dirasakan 72 ABH atau anak berhadapan dengan hukum di Jawa Timur. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus dan 6 di antaranya langsung bebas pada hari ini, Minggu (23/7/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut tersebar di 11 satker pemasyarakatan Jatim, dan paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
BACA JUGA:
- HAN 2025, Wali Kota Mojokerto Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Siapkan Generasi Emas
- Soroti Eksploitasi Anak, Direktur YLBH FT Serukan Aksi Nyata di HAN 2025
- Akademi ABC Hadir di Kota Pasuruan, Semarakkan Roadshow Kuliner dan Hari Anak Nasional
- PLN Gelar Sekolah Tangguh Bencana, Libatkan 500 Anak TK dan RA di Hari Anak Nasional 2025
"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.
"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tuturnya.
Imam menyebut, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," ucapnya.
Kendati demikian, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," kata Imam.
Dengan pemberian remisi ini, ia berharap bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif, yaitu fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.
"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




