SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai kontrak di Dinas Pendidikan Kota Surabaya diamankan Polsek Tegalsari.
Pria bernama Diki Arfian (43) tersebut, berdalih dapat memasukkan siswa ke SMP Negeri di Surabaya, dengan meminta uang jutaan rupiah kepada korbannya.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Namun ternyata, itu hanya tipuan belaka, sehingga membuat pelaku yang merupakan warga Jalan Kupang Segunting IV yang kos di Tempel Sukorejo I, Surabaya, dilaporkan ke polisi.
"Tersangka ini janji dapat meloloskan anak-anak korban menjadi siswa pada SMPN dan SMKN tanpa melalui seleksi PPDB TA 2023. Syaratnya menyerahkan uang total nominal Rp20 juta," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari, Selasa (25/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Imam, tersangka menyampaikan ke korban mengaku dari sopir dari Dispendik Kota Surabaya, yang berjanji bisa meloloskan anak-anak korban, agar diterima di SMP Negeri ataupun di SMK Negeri.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Ketentuannya, para korban wajib menyerahkan uang sebesar Rp20 juta dan akan dipergunakan oleh tersangka untuk diserahkan ke Koordinator Dispendik Kota Surabaya.
"Para korban tertarik dan tergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta, dengan cara transfer ke Bank milik pelaku," imbuh Kapolsek.
Namun, setelah pengumuman PPDB, anak korban tidak diterima menjadi siswa SMP Negeri maupun SMK Negeri, dan dalam pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
"Setelah ditelusuri, pelaku bukanlah Sopir Kepala Dispendik, melainkan tenaga kontrak kebersihan pada Kantor Dispendik Kota," tambah Imam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar via Whatsapp dan bukti transfer. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News