Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Rokok Legal dan Ilegal

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Rokok Legal dan Ilegal Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat, angkat bicara mengenai rokok legal dan ilegal yang tengah menjadi perbincangan hangat.

"Menduga rokok ilegal atau tidak itu harus punya data konkret," kata pria yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan ini, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/07/2023).

Baca Juga: Sapa Ribuan Pekerja MPS Prigen, Khofifah Ajak Shalawatan dan Motivasi Jadi Perempuan Sukses

Ia menyarankan agar dalam pemberitaan jangan berdasarkan 'katanya', tapi harus bukti data lengkap. Jika tidak demikian, maka bisa berbuntut panjang dan bisa juga berurusan dengan hukum.

Menurut pria yang karib disapa Lek Sul ini, kriteria perusahaan rokok legal itu biasanya mendapat alokasi dana cukai dari pemerintah untuk pelatihan kerja. Seperti di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, ada pelatihan seni batik.

"Tapi di kegiatan itu ada gambar perusahaan rokok RMS, itu sudah jelas kalau perusahaan itu legal," katanya.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Di samping itu jika ingin mengetahui legal atau tidaknya terlihat dari pita bea cukai, sesuai atau tidaknya. Kalau pita itu tidak sesuai dengan kriteria bea cukai, berati perusahaan itu ilegal.

"Tapi kalau perusahaan RMS itu sah, dia masuk kok didaftar catatan pemerintah," ucap Samsul.

Tak hanya perusahaan rokok RMS yang ada di Wilayah Gempol, ia menyebut ada 9 perusahaan rokok yang legal di Pasuruan. Seperti di Desa kepulungan, Wonosunyo, dan lainnya, sudah terdaftar semua di catatan pemerintah.

Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain

Kalau perusahaan itu ilegal, lanjut dia, secara otomatis pemerintah tidak bisa memploting anggaran cukai dari perusahaan tersebut. Misal menganggarkan jalan hotmix, jembatan, atau pelatihan wirausaha, dari dana cukai atas nama perusahaan dengan menganggarkan dana Rp1,5 miliar atas nama perusahaan rokok.

"Kalau itu ilegal, pasti pemerintah gak mungkin memplotting anggaran itu," tuturnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO