Satpol PP Kabupaten Kediri Tutup Permanen Perusahaan Beton Tak Berizin

Satpol PP Kabupaten Kediri Tutup Permanen Perusahaan Beton Tak Berizin Perusahaan beton PT. TMM yang ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Kediri karena tidak memiliki izin operasional dan menimbulkan polusi udara. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah perusahaan beton, , di , Kecamatan Ngasem, Kabupaten , ditutup secara permanen oleh Satpol PP Kabupaten , karena tidak memiliki izin operasional dari pihak berwenang.

Selain tidak memiliki izin operasional, perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Bupati Hanindhito Himawan Pramana oleh tetangganya yang punya usaha kafe, karena menimbulkan polusi udara berupa debu dan bising.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Kasatpol PP Kabupaten , Agoeng Noegroho, mengatakan pihaknya terpaksa menutup perusahaan tersebut karena selama beroperasi sejak tahun 2021 lalu, tidak dilengkapi dengan perizinan yang berlaku.

Menurut Agoeng, pada bulan November 2022 lalu perusahaan tersebut sudah pernah dilakukan penindakan. Namun kenyataannya tetap melaksanakan operasional.

"Penutupan sudah pernah dilakukan dua kali. Atas perintah pimpinan, (perusahaan beton) dilakukan penutupan yang ketiga dan ditutup secara permanen dan total," kata Agoeng, Jumat (27/7/2023).

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Pihaknya melakukan penutupan bersama dinas terkait dan dibackup TNI-Polri. Semua kendaraan seperti truk molen yang ada di dalam dikeluarkan semua, agar nanti tidak ada alasan lagi.

"Bila dilanggar, maka akan ada sanksi hukum yang ancaman pidananya 2 tahun 6 bulan penjara," imbuh dia.

Sementara itu, Mbah Ji, salah satu karyawan perusahaan, mengaku sedih dengan ditutupnya perusahaan yang selama ini menjadi tempat dia bekerja sebagai sopir. Namun, dia memahami penutupan ini karena ternyata perusahaan tempatnya bekerja belum memiliki izin operasional.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

"Sebenarnya kalau warga Joho sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan beton ini dan tidak ada yang protes. Yang protes hanya satu orang, yaitu pemilik kafe yang merasa terganggu karena debu," katanya.

Menurut Mbah Ji, sebenarnya perusahaan beton itu berdiri lebih dulu daripada kafe yang ada di sebelah utara perusahaan. Tapi dia tidak bisa berbuat banyak selain hanya bisa pasrah dengan keadaan ini. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO