TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kabupaten Tuban menegaskan, akan menindak serta mencabut keanggotaan bagi warganya yang tidak patuh terhadap organisasi.
"Intinya kami tidak segan menindak tegas warga yang melakukan tindakan diluar norma organisasi," kata Ketua PC PSNU Pagar Nusa, Abdul Mujib dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Khofifah Didoakan Lanjut sebagai Gubernur Dua Periode oleh Pendekar Pagar Nusa se-Jatim
Menurutnya, peringatan keras ini dilontarkan Ketua Pagar Nusa Tuban, karena adanya anomali konflik antar perguruan silat yang belakangan ini melanda di berbagai daerah.
Selain itu, pihaknya juga sudah menggelar koordinasi dengan Polres Tuban guna menjaga ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat Tuban.
"Jika nanti ada anak-anak Pagar Nusa yang melanggar hukum, kami juga akan tegas untuk tidak segan-segan menarik keanggotaannya sebagai anggota Pagar Nusa," tegas Kang Mujib.
Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Anggota Pagar Nusa Kota Kediri Terancam Sanksi
Menurut pria lulusan Magister Hukum itu menambahkan, selama ini Pagar Nusa di Tuban sudah dibangun dengan kokoh serta terus melakukan pembekalan kepada anggotanya.
Bahkan, setiap saat selalu berupaya memberi instruksi untuk warganya agar taat terhadap pimpinan organisasi.
"Alhamdulillah bangunan konstruksi organisasi yang kami bangun di Kabupaten Tuban sangat kokoh. Artinya untuk pergerakan di seluruh Tuban dibawah kendali Pimpinan cabang," imbuhnya.
Baca Juga: Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
Sementara itu, ditengah badai konflik antar perguruan kepada para pemimpin di bawah naungan cabang agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Harapannya, kedepan tak ada kejadian yang tidak diinginkan organisasi Pagar Nusa.
"Saya berterima kasih kepada semua Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Tuban yang mana mereka mendengar imbauan dari Pengurus Cabang untuk tidak mengikuti kegiatan yang tidak ada manfaatnya," tutupnya. (wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News