SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Pagar Nusa Situbondo, Ahmad Zainuri, menantang kepolisian terkait kasus Dewi, anggotanya yang sekarang merasa terzalimi lantaran menjadi korban pengoroyokan, justru jadi terlapor penganiayaan dengan pasal 351.
"Menurut analisa saya, jeratan Dewi pasal 170 selaku korban pengeroyokan perlu dipertanyakan ada apa?," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Situbondo, Selasa (20/08/2024).
Baca Juga: Warga Desa Alastengah Adukan Jalan Rusak ke Komisi I DPRD Situbondo
Kemudian, Zainuri menjelaskan bahwa polisi saat ini justru sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Menjadikan Dewi sebagai terlapor, walaupun sudah ada pelapornya, dan itu pelapornya sudah 2 hari ditahan kasus 170 baru melapor," katanya.
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Jatim itu menantang polisi.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Situbondo Terima Aduan Pungli di MTsN 2 Panarukan
"Visumnya pun saya pertanyakan, walaupun kewenangan polisi. Kalau mau buka-bukaan ayo, Saya tantang polisi, sekali lagi saya tantang polisi yang menangani, reskrim, termasuk Pak Kasat untuk gelar terbuka, sehingga menetapkan atau menjerat Dewi pasal 351 sudah terpenuhi atau tidak, ada rekayasa atau tidak," paparnya.
Ia pun meminta agar hukum harus ditegakkan agar masyarakat mengetahuinya. Ahmad pun menukil pernyataan Jenderal Hoegeng.
"Saya hargai polisi kerjanya luar biasa membantu penegakan hukum, sekali lagi hukum jangan dibelokkan kata Pak Hoegeng, tegakkan hukum dengan kejujuran, masih bisa makan nasi putih dengan garam," cetusnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Situbondo Usul Retreat Model Presiden Prabowo untuk Kepala OPD
Ia mengatakan rencana besok aksi bersama 500 orang ke kantor DPRD Situbondo
"Ditunda karena ada pelantikan," pungkasnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News