JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Masyarakat dapat membuat aduan kepada Kemenag terkait pungli yang terjadi melalui aplikasi PUSAKA.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dalam hal ini, Zainal merespon adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pihak Kemenag pun saat ini telah menelusuri dan menindaklanjuti adanya temuan pungli tersebut.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Pungli, AHY Serahkan Sertifikat Elektronik di Jawa Timur
"Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti," ungkapnya.
Zainal tak akan memberi toleransi apabila terdapat oknum KUA yang melakukan praktik pungli.
Praktik pungli dalam hal ini bertentangan dengan program Revitalisasi KUA yang dijalankan oleh Kemenag.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Revitalisasi KUA bertujuan mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.
"Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentoleransi," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News