Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek Kaki Suramadu Hadirkan 2 Ahli

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek Kaki Suramadu Hadirkan 2 Ahli

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kuasa hukum MS, tersangka korupsi kasus pembebasan lahan proyek pengembangan kaki Suramadu sisi Madura, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menghadirkan 2 orang ahli, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Kuasa Hukum MS selaku pemohon, Bahtiar Pradinata, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan 1 orang ahli dalam sidang pembuktian praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

"Kami ingin membuktikan, jika klien kami pada saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan masih belum memiliki dasar yang kuat. Alat bukti yang menjadi dasar belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah," ungkapnya usai persidangan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, dari fakta persidangan, penyidik kejari belum mengantongi bukti yang mengarah pada kerugian negara.

"Bukti yang kami ajukan ada 24 alat bukti untuk mendukung permohonan praperadilan kami. Dari termohon ada 79 bukti yang diajukan, tetapi sebagian besar hanya keterangan saksi di dalam sprindik umum. Tidak ada sprindik khusus yang dibuktikan awalnya, baru setelah skorsing siang mereka mau membuktikan," ujar Bahtiar.

Baca Juga: Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut

Sementara pihak termohon, Kasipidsus , Muhammad Fakhry, mengatakan sidang pembuktian ini untuk membuktikan sah atau tidaknya penahanan dan penetapan MS sebagai tersangka. Pihaknya pun juga menghadirkan satu ahli dalam sidang tersebut.

"Sesuai apa yang disampaikan ahli, penetapan tersangka harus dengan 2 alat bukti. Kami akan mempersiapkan untuk agenda besok, apa saja yang kurang hari ini akan kami siapkan. Bukti surat akan kami sampaikan besok," tutupnya.

Diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. Ia diduga kuat menjadi dalang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dalam pengadaan tanah oleh di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, pada tahun 2017 silam. (fat/uzi/rev)

Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO