Kantor DPC PPP Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE.com
"Dana kompensasi itu diatur dalam AD ART PPP. Lebih jelasnya bisa tanyakan langsung kepada Dedi Dores," ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Ia menguraikan, pemberhentian Dedi Dores dari PPP telah memenuhi aturan beserta mekanisme partai. Proses dikeluarkannya juga melalui tahapan panjang, mulai dari SP1 hingga SP3.
Dedi Dores, kata Faqih, mendapatkan SP1 sejak tahun 2021. Partai juga telah memanggil Dedi, tetapi panggilan itu diabaikan. Kemudian Dedi diberikan SP2 oleh partai, namun tidak diindahkan hingga akhirnya turun SP3.
"Sejak SP3 itu, DPC PPP melalui DPW merekomendasikan Dedi Dores untuk dilakukan pemberhentian atau dikeluarkan dari partai kepada DPP," kata Faqih.
Dalam pemberhentian Dedi sebagai kader PPP, menurut Faqih, DPC hanya melaksanakan dan menjalankan kebijakan DPP. (tam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




