SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kalangan dewan mendesak agar Pemkab Sidoarjo menghentikan proyek apartemen di kawasan Tambakoso Kecamatan Waru yang dalam tahap pekerjaan oleh Sipoa Group dengan promosi memasang foto Bupati Saiful Ilah karena tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ini (proyek apartemen) ngawur. Ada deretan bangunan besar-besar tapi tak ber-IMB. Ini pemkab tidak tahu atau tidak mau tahu? Sesuai aturan, bangunan (apartemen) itu harus disegel,” ujar anggota DPRD Sidoarjo Warih Andono dengan nada sengit, Selasa (23/06).
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo tersebut mengaku kaget karena ada proyek besar yang tak mengantongi IMB. Ditegaskan, Pemkab Sidoarjo tak boleh tebang pilih dalam menindak pelanggaran terkait bangunan tak ber-IMB. Menurutnya, bangunan tanpa dilengkapi IMB kategori ilegal.
“Kalau ada bangunan liar di bantaran sungai atau lahan pemkab, Satpol PP langsung bergerak cepat menghancurkannya tanpa ampun. Jangan kemudian ada bangunan milik pengusaha berduit lalu dibiarkan. Masyarakat tentu menilai pemkab berpihak pada yang berduit,” banding dia.
Untuk itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari dinas terkait, yaitu Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Cipta Karya dan Satpol PP. Dia juga akan mengajak dinas-dinas itu untuk sidak ke lapangan.
Mencuatnya masalah tersebut berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu (DPPT), kalau bangunan di atas lahan tersebut tidak memiliki IMB. Tida ada izin yang dikeluarkan sesuai dengan data base dinas. Surat itu ditandatangani sendiri oleh Kepala DPPT, Achmad Zaini.
Terpisah, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sidoarjo Agoes Boedi Tjahjono ketika dikonfirmasi waratawan berdalih masih mencari data terkait bangunan tersebut. Sedangkan Kepala Satpol PP Mulyawan mempersilahkan wartawan untuk konfirmasi pada Kasie Operasional, Ridho dan Kasie Pembinaan dan Pengawasan Anas Ali Akbar.
Sedangkan Anas Ali Akbar mengaku lupa.Ketika diingatkan ada surat yang menyebutkan Satpol PP sudah pernah datang ke lokasi, Anas baru mengaku ingat.
“Kalau tidak salah pernah kita datangi dan buatkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan),”katanya. Disinggung isi dari BAP itu, Anas kembali mengaku lupa. Hanya saja ditegaskan, kalau penindakan, tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas PU Cipta Karya.
“Satpol PP hanya eksekutor. Yang merekomendasi bangunan itu melanggar atau tidak, ya Dinas PU Cipta Karya. Kan ada bagiannya di sana. Dari sana suratnya dikirim ke kita. Jadi selama belum ada itu, kami hanya memberkas saja,” kelit Anas.
Terpisah Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Achmad Zaini kepada wartawan mengaku bukan menjadi tanggung jawabnya apabila ada bangunan berdiri tanpa IMB.
Apartemen yang dibangun Sipoa Group di kawasan Desa Tambakoso Kecamatan Waru menjadi perhatian karena menawarkan harga yang menarik. Sebab, warga di Kabupaten Sidoarjo yang ingin memiliki hunian apartemen hanya membayar cicilan sebesar Rp 500 ribu perbulan. Itupun dengan syarat menunjukkan KTP dan KSK. Bahkan, Bupati Saiful Ilah tak keberatan fotonya dipasang sebagai model untuk mempromosikan ke pembeli. (sta/sho)