KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada yang menyakini baru berdiri pada18 Agustus 1945, sehari setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan tanah air pada 17 Agustus 1945. Hal tersebut diungkapkan oleh pengurus Situs Ndalem Pojok Persada Sukarno Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dewan Penasehat Situs Ndalem Pojok Persada Sukarno Kediri, Kuswartono, mengatakan bahwa dalam akte atau dokumen yang ia pegang tertulis 18 Agustus 1945 adalah berdirinya NKRI, bukan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang disahkan dalam Rapat Panitia Kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
“Kami sudah lama menyinpan dukumen ini dan kami meyakini inilah saat yang tepat untuk diungkapkan kepada publik, agar masyarakat tahu bahwa negara kita, Republik Indonesia tercinta ini, bukan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Pada saat itu, lanjut Kuswartono, Indonesia baru merdeka atas nama bangsa Indonesia. Sehari setelahnya, baru didirikan Negara Republik Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Ia menyebut, dalam dokumen itu tertera paling atas dengan huruf besar “RAPAT PANITIA KEMERDEKAAN INDONESIA” kemudian dibawahnya tertulis “Rapat Panitia Kemedekaan Indonesia dalam sidang pada 18, boelan 8, th. 2605 di gedung Komonfu. 1. Telah menetapkan Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia. 2. Telah memilih sebagai Presiden Republik Indonesia P.T. Soekarno dan Wakil Presiden P.T. Muhammad Hatta”.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
“Jadi kami menyakini inilah akte sah berdirinya Negara Republik Indonesia. Dan Teks Proklamasi itu adalah akte Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tertanggal 17 Agustus 1945," tuturnya.
Kuswantono menambahkan, ada dua peristiwa besar di bulan Agustus ini, yakni tangga 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan dan tanggal 18 Agustus , bangsa yang merdeka itu mendirikan Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
"Jadi ada dua akte, ada dua peristiwa besar yang sangat bersejarah. Jas merah,” kata pria yang juga Ketua Yayasan Panji Saputra itu.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Sementara itu, Ketua Umum Situs Ndalem Pojok, Suhardono, mengatakan bahwa pihaknya berencana akan ke Jakarta untuk menyampaikan temuan ini kepada Presiden Republik Indonesia.
“Besok kami akan ke Jakarta, ke Istana Merdeka untuk menyampaikan temuan ini. Surat pengantar untuk Bapak Presiden, kajian dan bukti autentik sudah kita siapkan. Semoga Bapak Presiden berkenan menerima hal ini,” ucapnya.
Sedangkan, Kushartono selaku Ketua Harian Situs Ndalem Pojok, menambahkan bahwa sebelum surat diluncurkan, beberapa hari lalu, pihaknya bersama lintas elemen dan komunitas telah menggelar rapat bersama, hasil rapat bersepakat untuk berkirim surat kepada Presiden.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
“Kita sudah rapat dua kali, hari senin dan hari Rabu (9/8/2023), teman-teman ormas dan komunitas di Kediri dan bersepakat untuk mengirim surat kepada Bapak Presiden. Karena ini hal besar terkait bangsa dan negara,” paparnya.
Pihaknya meyakini temuan fakta baru ini akan mendapat respon positif dari Presiden Jokowi.
“Insya Allah dan kami yakin penemuan akte berdirinya negara ini akan menjadi kabar baik bagi Bapak Presiden. Dari bumi Kediri memang kita harus kembali kepada jati diri. Semoga,” pungkasnya. (uji/sis)
Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Mbak Chicha Berkomitmen Setarakan Hak Penyandang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News