KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas sosial (Dinsos) telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan sejak Senin (14/8/2023).
Hal tersebut ditengarai karena capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kediri yang sukses mencapai 100 persen, sehingga Pemkot Kediri berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah kepada masyarakat.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Terkait dengan UHC yang diraih Kota Kediri maka kepada warga Kota Kediri sudah dijaminkan kesehatannya pada BPJS Kesehatan, ada yang ditanggung Pemerintah Pusat dan ada melalui Pemerintah Kota melalui APBD,” kata Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, Selasa (15/8/2023).
Sebelum menetapkan kebijakan ini, ia mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu telah melakukan uji coba terkait pelayanan PBID BPJS Kesehatan untuk warga Kota Kediri.
“Kalau sebelumnya ditangani Dinas Kesehatan namun setelah diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Sosial ditunjuk untuk melaksanakan pendaftaran kepesertaan PBID agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Sebelum diterapkannya pelayanan satu pintu, Dinsos Kota Kediri hanya berwenang dalam pemberian surat rekomendasi kepada warga, terutama yang kurang mampu, agar permasalahan yang dihadapi segera ditangani BPJS Kesehatan. Adapun syarat untuk mendaftar PBID BPJS Kesehatan cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku.
“Sekarang Dinas Sosial memegang pendaftaran kepesertaan, sekaligus kalau ada case yang membutuhkan rekom juga diselesaikan di Dinsos,” ucap Paulus.
Ia menambahkan, apabila terdapat warga Kota Kediri yang hendak beralih kepesertaan dari sebelumnya BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBID maka dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial dengan jam operasional hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 WIB serta hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Lebih lanjut lagi, pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam penggunaan BPJS Kesehatan di faskes tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melainkan cukup menunjukkan KTP.
“Sebetulnya keputusan BPJS Kesehatan pusat untuk tidak menggunakan KIS sudah lama, sekarang kalau mau berobat cukup menggunakan KTP,” tuturnya.
Terkait hal ini Pemkot Kediri telah melakukan upaya melalui surat imbauan kepada faskes agar memasang media sosialisasi berupa banner agar dapat diketahui masyarakat. Dengan diterapkannya kebijakan ini, Paulus berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang lebih praktis dan mudah.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
“Tentunya dengan pelayanan yang lebih disederhanakan pemerintah harapannya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, tidak harus mondar-mandir ke kantor Dinkes, Dinsos, BPJS Kesehatan tetapi sudah satu pintu di Dinsos,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News