Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE
Ia menyebut, kliennya melaporkan Soetikno ke Polres Jombang terkait dugaan penggelapan uang yang ada di dalam rekening mendiang suami Diana, Soebroto Adi Wijaya (42).
Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian yang terkhir tanggal 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya akhirnya meninggal.
"Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking," paparnya.
Awalnya, lanjut Andri, kliennya tidak ada niatan untuk melaporkan kakak iparnya ke polisi. Kekecewaan Diana memuncak setelah melihat adanya transaksi janggal dalam rekening mendiang suaminya. Terlebih lagi, Diana juga difitnah telah melantarkan mendiang suaminya saat masih sakit hingga meninggal dunia.
"Selain uang di rekening yang dikuras, terlapor juga menyebarkan kabar tidak benar kepada pihak keluarga bahwa pelapor menelantarkan suaminya hingga mengalami sakit parah," pungkasnya. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




