SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 17.106 narapidana di Jawa Timur yang mememperoleh Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan variasi paling rendah 1 bulan dan tertinggi 6 bulan. Dengan demikian, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman senilai Rp29 Miliar.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Khofifah, Kamis (17/8/2023). Didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, ia menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Imam.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujarnya.
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," tuturnya.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama
"Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 Miliar," ucapnya.
Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20 ribu.
Kendati demikian, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga: Antusias Siswa Rejoso Sambut Bantuan dari Khofifah Pascabanjir
"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," paparnya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.
"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Sementara itu, Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
"Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Banjarmasin, Khofifah Sampaikan Pesan Persatuan dan Persaudaraan
"Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," ujarnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News