Gubernur Khofifah saat menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 17.106 narapidana di Jawa Timur yang mememperoleh Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan variasi paling rendah 1 bulan dan tertinggi 6 bulan. Dengan demikian, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman senilai Rp29 Miliar.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Khofifah, Kamis (17/8/2023). Didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, ia menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Imam.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujarnya.
Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," tuturnya.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
"Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 Miliar," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




