MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jl. Bhayangkara No. 42 Mojokerto. Posko tersebut didirikan untuk menampung aspirasi dan pengaduan para karyawan ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnaker pada H-7 sebelum Lebaran.
Selain membuka posko, Disnaker juga mengirim surat seruan kepada seluruh perusahaan agar segera mencairkan hak karyawan tersebut.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Kami membuka Posko THR ini sebagai sarana buruh untuk mengadu terkait permasalahan THR. Kami akan membantu menjembatani menyelesaikan masalah tunjangan tersebut," terang Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wakhid (25/6).
Ia mengatakan akan membantu menjembatani para kayawan atau buruh dengan para pengusaha yang mengalami permasalahan terhadap tunjangan hari raya yang harus dibayarkan sejak H- 7.
Menurutnya, mengenai pembayaran THR itu, didasari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 07/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik. Kemudian surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia. "Setiap daerah dipastikan membuka Posko pengaduan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Lebih lanjut dikatakannya, sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan. Dan Jika tidak dibayar bisa diperselisihkan melalui hubungan industrial.
"THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya," jelasnya.
Soal besarnya nilai THR yang diberikan, minimal satu bulan gaji dan itu telah diatur dalam undang-undang. “JIka para karyawan atau buruh belum ada satu tahun masa baktinya, maka jumlah yang diterima yaitu masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upahnya," pungkasnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Seruan yang sama disampaikan sejumlah lembaga buruh. Ketua Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Khusairi alias Toyek, mewarning perusahaan agar tidak lalai mengucurkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. "Kita harapkan hak buruh diberikan sebelum Lebaran. Sebab hal itu diatur dalam UU dan ada sanksi pidana jika tidak dilakukan," kata Toyek. (yep/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News