BNNK Tuban Amankan 2 Orang Pengedar Ribuan Pil Koplo

BNNK Tuban Amankan 2 Orang Pengedar Ribuan Pil Koplo BNNK Tuban mengamankan kedua pelaku pengedaran pil koplo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mengamankan dua orang warga Kelurahan dan Kelurahan, karena didapati membawa ribuan pil koplo .

Dua orang tersebut, adalah Anang Susanto (38) asal Kelurahan , dan Abdul Qodir alias Didin (38) asal Kelurahan, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Saat menangkap kedua pelaku petugas kami mengamankan barang bukti 6.800 butir," terang Kepala , Tri Tjahjono saat press release usai menggelar senam bersama dengan jajaran forkopimda di Pendopo Krido Manunggal, Senin (28/8/2023).

Tri sapaan akrabnya Kepala BNNK menuturkan, awal mula penangkapan, sebelumnya ada laporan masyarakat yang diketahui ada peredaran pil koplo dengan modus COD.

Peredaran tersebut, berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah dilakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial SU yang hasil tes urinenya positif Soma.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Lalu kami melakukan interogasi terhadap SU bahwa ia mendapatkan pil karnopen dari Abdul Qodir alias Didin," ungkap Kepala BNNK itu.

Setelah melakukan interogasi, petugas bersama SU langsung menuju Tuban

untuk membeli narkotika terhadap Abdul Qodir dan berniat COD di Halte Gerdu Laut Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Karangsari Tuban. Namun, dalam pelaksanaannya Abdul Qodir menyuruh Anang Susanto untuk menemui SU di halte yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

"Sekitar pukul 12.00-12.30 WIB petugas langsung menangkap Anang Susanto serta barang bukti pil karnopen sebanyak 2.000 butir dengan total berat bruto 1.018 gram," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan terhadap pelaku dan diketahui barang bukti tersebut berasal dari pelaku yang bernama Abdul Qodir alias Didin. Karena sudah diketahui tempat tinggalnya petugas langsung menangkap pelaku Didin yang berada di Kelurahan Sidorejo.

"Saat penggeledahan di rumah kontrakannya petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain 5 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis karnopen dengan total 4.800. Total berat bruto 2.427 gram dengan rincian masing-masing 4 plastik berisi 1.000 butir per kantongnya dengan berat bruto 509 gram," bebernya.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Tak hanya itu, petugas BNNK juha mengamankan satu plastik berisikan 800 butir dengan berat bruto 391 gram. Selain itu, menyita barang bukti lainnya plastik kosong ukuran 1/4 kilogram sebanyak 100, uang Rp 870.000 dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 11r ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sesuai undang-undang itu pelaku diancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 miliar," pungkasnya.(wan/sis)

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO