Masa Berlaku Habis, Dewan Sumenep Minta Poktan Diverifikasi Ulang

Masa Berlaku Habis, Dewan Sumenep Minta Poktan Diverifikasi Ulang RUKUN : Salah satu keluarga Kecamatan Ganding, Sumenep, kompak menanam tembakau di sawahnya. (foto: faisal/BANGSAONLINE)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah kelompok tani (Poktan) yang berada di lingkungan Pemkab Sumenep.

Pasalnya, saat ini keberadaan Poktan sudah banyak yang disinyalir tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya. ”Selain itu juga sertifikat yang dimiliki sebagian Poktan sejak Juni ini sudah habis masa berlakukanya,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan

Menurut Juhari, jika tidak segera dilakukan verifikasi ulang, maka akan menimbulkan banyaknya poktan fiktif atau poktan yang ganda. Akibatnya, keberadaan poktan akan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi yang disebabkan banyak poktan yang melakukan penebusan, namun tidak disalurkan kepada masyarakat melainkan dijual ke luar daerah.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep Bambang Heriyanto mengakui jika masa berlaku sebagian sertifikat Poktan di Sumenep berakhir bulan Juni sekarang. ”Kalau tidak ada halangan verifikasi akan dilakukan setelah Lebaran nanti, Insyaallah bulan Agustus mendatang,” katanya.

Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua Poktan yang masa berlakunya telah habis untuk mengikuti proses verifikasi, salah satunya harus lengkap buku adminitasinya, yakni mulai Buku Keuangan yang terdiri dari simpanan wajib, simpanan sukarela, buku kas, simpan pinjam, dan sejumlah buku adminitrasi yang lain. ”Selain itu semua anggota saat mengikuti verifikasi diwajibkan membawa foto copy KTP (kartu tanda penduduk) dan KTP asli,” ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi

Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah adanya poktan ganda. Selain itu jika pada proses verifikasi tahun sebelumnya menggunakan sistem manual, namun pada tahun ini proses verifikasi akan memakai sistem elektonik. Sehingga dengan sendirinya poktan yang sudah terdaftar sebelumnya, secara otomatis tidak akan muncul dalam data berikutnya. ”Kalau datanya sudah tidak muncul di komputer, yang jelas itu sudah tidak bisa. Artinya dia sudah gugur,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar semua Poktan yang masa berlaku sertifikatnya habis untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bahkan pihaknya menghimbau untuk tidak melakukan praktik curang, seperti suap menyuap saat mengikuti verifikasi.

”Kalau ada yang menemukan adanya praktik seperti itu, kami mohon laporkan pada kami. Dan jika yang melakukan adalah petugas atau oknum Disperta pasti kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya. (fay/rvl)

Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO