BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - PT Pegadaian Syariah Wilayah Bangkalan menggelar sosialisasi bertajuk 'Inklusi Keuangan Syariah' di Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Modung.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, selaku pemantik mengatakan bahwa roduk syariah yang diluncurkan Pegadaian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dari sisi syariah dapat menjadi patokan untuk dijadikan dasar.
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
"Melalui produk yang diluncurkan PT Pegadaian ini sebagai wujud sinergi dari pemerintah untuk mengoptimalkan roda perekonomian masyarakat, tentunya dari perspektif Agama itu boleh dilakukan," ucapnya, Rabu (30/8/2023).
Dilihat dari sudut pandang agama Islam, disebutnya transaksi gadai diperbolehkan asalkan tetap berpedoman pada syariah, dan terjadinya akad dari kedua belah pihak.
"Kalau dalam menggadaikan suatu barang itu tidak dilarang oleh agama asal tetap pada syariah, sesuai Akhlak Nabi Muhammad yaitu dalam berbisnis tidak merugikan orang lain dan harus memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Blega, Abasinurokhman, menyebut sosialisasi yang dihadiri oleh penyuluh Kemenetrian Agama se-Madura ini diharapkan dapat tersalurkan, sehingga nantinya akan memberikan pengertian untuk masyarakat.
"Kenapa harus penyuluh yang kami hadirkan, ya karena penyuluh lebih dekat dengan masyarakat terutama di daerah-daerah pelosok," ucapnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News