SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seseorang berstatus janda yang positif narkoba saat BNNK Surabaya melakukan razia pada salah satu diskotik di Kenjeran ternyata berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey). Wanita berinisial M (37), dari Cianjur, Jawa Barat, itu dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Telah kita lakukan pemeriksaan terkait wanita yang diketahui positif mengunakan narkoba. Selama pengakuan bahwa dirinya mengunakan narkoba atas permintaan dan paksaan dari salah satu pelanggannya,” kata Singgih Widi Pratomo, salah satu petugas dari Humas BNNK Surabaya, saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Dari seseorang yang mengajak dan memaksa M ini posisinya tidak ada di Club Phoenix saat kita lakukan pemeriksaan tes Urin. Pelanggan tersbeut mengajak pesta narkoba di tempat lain. Dari keterangan M kita melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada yang disebut oleh M,” imbuhnya.
“Terperiksa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba dan juga atas paksaan seseorang. Sehingga kita lakukan rehabilitasi dengan meliputi Konseling individu, Konseling keluarga, Penguatan cegah kambuh, Cognitiv behavior therapi, Motivasional interviewing dan Pengangkatan kualitas kehidupan ( WHO-QL ),” paparnya menambahkan.
Saat dipertanyakan lebih lanjut tentang siapa pelanggan yang memaksa M untuk memakai narkoba, pihak Humas BNNK Surabaya engan memberi keterangan.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Ini PR kami untuk menangkap dugaan adalah pengedar yang juga mengajak M untuk berpesta narkoba,” pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News