KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pejabat eselon II Pemerintah Kota Kediri tanpaknya bisa bernafas lega dengan jabatannya. Sebab, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk proses pergantian eselon 2 harus melalui lelang jabatan, yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Baidui Sunu, membenarkan terkait dengan persiapan Pemkot Kediri untuk melaksanakan lelang jabatan di pemkot Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Beberapa persiapan lelang jabatan untuk eselon 2, masih dipersiapkan oleh Pemkot kediri. Di antaranya pembentukan panitia dan lainya. Mungkin tahun ini sudah dilaksankan," ungkap Baidui Sunu beberapa waktu lalu saat memimpin mutasi di ruang Kilisuci Pemkot Kediri.
Menurut Sunu, lelang jabatan tersebut sesuai dengan uu no 5 tahun 2014. "Lelang jabatan untuk eselon 2, sesuai aturan UU no 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pada tahun ini pemkot kediri akan melaksanakan lelang tersebut," kata Sunu.
Sunu juga menambahkan, pelaksanaan lelang jabatan untuk eselon dua tersebut, juga harus dilaporkan ke pusat. "Lelang jabatan tersebut juga menjadi antisipasi pemerintah agar tidak terjadi jual beli jabatan," tegasnya
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot Kediri pada era pemerintahan walikota kediri, Syamsul Ashar sempat tersebar isu jual beli jabatan untuk eselon dua dangan harga yang mencapai ratusan juta. Namun dengan adanya lelang, jabatan tersebut jual beli jabatan dimungkinkan akan sulit terjadi.
Sementara itu untuk satker yang ada di pemerintahan kota Kediri yang mengalami kekosongan jabatan dan hingga saat ini masih diisi oleh Pjs, adalah BKD. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News