TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Politisi dari PKS yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, menyatakan bahwa belanja pegawai di Kota Gaplek terbilang tinggi, dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
“Amanat dari undang-undang, belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Di Trenggalek ini belanja pegawai di angka 40 persen,” ujarnya usai memimpin rapat Banggar (badan anggaran), Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil
Dewan, kata Agus, menginginkan agar belanja pegawai di Trenggalek disesuaikan dengan amanat Undang-Undang yang terbit pada 2022 dan menyebutkan 'dalam 5 tahun ke depan belanja pegawai di bawah angka 30 persen'.
“Tapi, hari ini pun kita juga belum punya satu argumen yang kuat, berapa misalnya kebutuhan ideal ASN kita di Trenggalek, mulai dari birokrat, tenaga guru dan lain-lain, tenaga kesehatan, idealnya kita butuh berapa,” paparnya.
Menurut dia, sumber permasalahan anggaran di Trenggalek sejatinya bukan pada pemborosan anggaran, namun lebih terletak di transfer DAU (dana alokasi umum) yang dinilai kurang.
Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya
Lebih lanjut, Agus mengatakan jika data ASN di Trenggalek di bawah 30 persen, maka ada kemungkinan kesalahan dalam pengalokasian anggaran.
“Dan masalah data sampai hari ini masih menjadi sumber permasalahan, karena apa kemarin beberapa kali Silpa itu ternyata juga muncul dari belanja pegawai,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pemerintah pusat semestinya tidak perlu harus mengalokasikan DAK (dana aokasi khusus) pada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat hendaknya mengalokasikan DAU jika ingin menegakkan otonomi daerah.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
“kalau kita ingin menegakkan otonomi daerah itu tidak perlu DAK, kasih aja DAU, jadi kabupaten bisa menata sesuai dengan kebutuhannya, karena kabupaten itu yang paling faham dengan daerahnya,” pungkasnya. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News