Persidangan truk tembakau di PN Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Pamekasan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara putusan terkait 2 truk muat tembakau yang diamankan pada Minggu (3/9/2023).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, menyatakan bahwa tidak ada surat panggilan dari pengadilan negeri sebagai saksi dalam agenda tersebut. Ia pun berujar, Satpol PP Pamekasan tidak berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang.
BACA JUGA:
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
"Sampai saat ini, kami dari reskrim belum terima surat atau pemberitahuan terkait pelaksanaan sidang mas, ini masih dicek lagi," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, mengatakan pihaknya telah melakukan kontak sejak kemarin.
"Kami sudah ada komunikasi sejak adanya pelimpahan berkas dari pihak Polres ke Satpol PP Pamekasan. Namun untuk hari ini, tidak bisa kurang tau pasti alasannya apa. Saya punya bukti pelimpahan suratnya, dan saya dipanggil langsung," katanya.
"Buktinya ada dokumentasinya. Dengan Kasatnya saya akrab, jadi antarpimpinan sudah jelas kemarin sudah ada berkasnya dan sudah ada dokumentasinya sudah lengkap," imbuhnya menegaskan. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




