Penggantian Perangkat Desa Sepulu Bangkalan Diduga Cacat Hukum

Penggantian Perangkat Desa Sepulu Bangkalan Diduga Cacat Hukum Ilustrasi. Foto: Ist

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penggantian 3 perangkat di Desa Sepulu, , diduga tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang dilanggar atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Makanisme pengangkatan, seleksi calon, penjaringan, pendaftaran, pelantikan, hingga rekomendasi Camat perlu dipertanyakan, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 tentang petujuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Sepulu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/9/2023)

"Bahkan, persyaratan untuk kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas setempat diduga tidak ada, sesuai perbup nomer 8 tahun 2018," imbuhnya.

Kepala Puskesmas Kecamatan Sepulu, Slamet, membenarkan bahwa sejak Juli sampai sekarang tidak ada warga dari Desa Sepulu yang meminta surat keterangan kesehatan untuk digunakan pendaftaran penggantian perangkat desa.

"Tidak ada yang mengajukan untuk Desa Sepulu, kalau desa lain ada," ucapnya.

Sedangkan, Pj Kades Desa Sepulu, Roni Firdaus, saat dikonfirmasi tidak menanggapi terkait penggantian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi. Ia enggan berkomentar saat dihubungi melalui pesan instan (WhatsApp) atau telepon.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO