Disetujui DPRD, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri Berubah Jadi Perusahaan Umum Daerah

Disetujui DPRD, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri Berubah Jadi Perusahaan Umum Daerah Bupati Kediri Hanindhito Hinawan Pramana (kiri) bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten telah berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) dari sebelumnya yang berstatus sebagai perusahaan daerah.

Perubahan status itu menyusul adanya persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemkab pada sidang paripurna, Selasa (5/9/2023).

"(Perubahan status itu) Agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik," kata Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Setelah berubah menjadi perumda, BPR Bank Daerah Kabupaten didorong menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Kemudian, mendongkrak kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.

Melalui perubahan status menjadi badan usaha milik daerah (BUMD), BPR Bank Daerah diharapkan mampu meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten .

Secara umum, Bupati Hanindhito dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi perda, untuk menaikkan kontribusi BUMD terhadap PAD dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah daerah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO