Bupati Kediri Hanindhito Hinawan Pramana (kiri) bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri telah berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) dari sebelumnya yang berstatus sebagai perusahaan daerah.
Perubahan status itu menyusul adanya persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemkab Kediri pada sidang paripurna, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
"(Perubahan status itu) Agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Setelah berubah menjadi perumda, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri didorong menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Kemudian, mendongkrak kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
Melalui perubahan status menjadi badan usaha milik daerah (BUMD), BPR Bank Daerah diharapkan mampu meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.
Secara umum, Bupati Hanindhito dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi perda, untuk menaikkan kontribusi BUMD terhadap PAD dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah daerah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




