KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri telah berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) dari sebelumnya yang berstatus sebagai perusahaan daerah.
Perubahan status itu menyusul adanya persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemkab Kediri pada sidang paripurna, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
"(Perubahan status itu) Agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Setelah berubah menjadi perumda, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri didorong menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Kemudian, mendongkrak kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
Melalui perubahan status menjadi badan usaha milik daerah (BUMD), BPR Bank Daerah diharapkan mampu meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Secara umum, Bupati Hanindhito dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi perda, untuk menaikkan kontribusi BUMD terhadap PAD dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah daerah.
Upaya yang telah dilakukan mulai dari melaksanakan kajian penyusunan database potensi PAD sekaligus identifikasi potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan. Kemudian, penataan sumber daya manusia (SDM) melalui seleksi terbuka baik dewan pengawas dan direksi BUMD.
"Mendorong inovasi BUMD untuk memperluas jaringan pasar maupun core business sesuai dengan peraturan perundangan," ungkap bupati yang karib disapa Dhito tersebut.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Mohamad Solikin, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, menerangkan meski BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri telah berganti status menjadi perumda, permodalan masih dipunyai daerah. Sebab, sahanya belum terbagi sebagaimana perusahaan perseroan.
"Prinsipnya hampir sama, yang membedakan nanti perkembangannya bisa menjadi PT," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua raperda lain yang juga memperoleh persetujuan dari legislatif. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda Pemerintahan Desa.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Persetujuan legislatif itu dibuktikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama terhadap 3 raperda antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News