Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan

Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan Ilustrasi. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mantan kepala Desa Baruh, Sampang, berinisial AM dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD pada 2021. Dia dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang.

AM dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Kasi Intel Kejari Sampang, Ach Wahyudi, tidak mengelak adanya informasi adanya penahanan mantan Kades Baruh tersebut. Menurut dia, AM dititipkan ke Rutan Sampang dan sebagai tersangka penahanan penyidik.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, waktu penahanan ini bisa berubah sesuai rampungnya berkas," ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Wahyudi merinci, kerugian negara dalam penyelewengan BLT DD ini tercatat sebanyak Rp359.500.000,00. Anggaran ini seharusnya direalisasikan kepda sekitar 160 KPM.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

"Dari sejak laporan ini masuk hingga ke beberapa tahap, semua dari KPM BLT DD telah diperiksa oleh penyidik Kejari," ungkapnya.

Kasi Intel mencurigai bakal ada tersangka lain dalam kasus penyelewengan ini. Sebab, tersangka dikala penyaluran BLT DD masih menjabat sebagai Kepala Desa dan dia sebagai penanggungjawab.

"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 undang-undang tentang korupsi. Pihak dari Kejari akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negri Sampang.

Sementara Sekjen LSM Lasbandra Ach Rifa'i mengapresiasi atas langkah Kejari Sampang karena telah menuntaskan perkara penyelewengan bantuan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.

"Laporan penyelewengan BLT DD di Desa Baruh Sampang selesai di Kejari dan mantan Kadesnya jadi tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Rifa'i mendorong Kejari Sampang terus melakukan penyidikan jika memang dicurigai bakal ada tersangka baru selain mantan Kades.

"Kalau memang ada pihak lain yang dicurigai kami dari lembaga sangat mengapresasi," tandasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO