Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan

Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan Ilustrasi. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mantan kepala Desa Baruh, , berinisial AM dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD pada 2021. Dia dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B .

AM dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Kasi Intel Kejari , Ach Wahyudi, tidak mengelak adanya informasi adanya penahanan mantan Kades Baruh tersebut. Menurut dia, AM dititipkan ke Rutan dan sebagai tersangka penahanan penyidik.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, waktu penahanan ini bisa berubah sesuai rampungnya berkas," ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Wahyudi merinci, kerugian negara dalam penyelewengan BLT DD ini tercatat sebanyak Rp359.500.000,00. Anggaran ini seharusnya direalisasikan kepda sekitar 160 KPM.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras

"Dari sejak laporan ini masuk hingga ke beberapa tahap, semua dari KPM BLT DD telah diperiksa oleh penyidik Kejari," ungkapnya.

Kasi Intel mencurigai bakal ada tersangka lain dalam kasus penyelewengan ini. Sebab, tersangka dikala penyaluran BLT DD masih menjabat sebagai Kepala Desa dan dia sebagai penanggungjawab.

"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 undang-undang tentang korupsi. Pihak dari Kejari akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negri .

Sementara Sekjen LSM Lasbandra Ach Rifa'i mengapresiasi atas langkah Kejari karena telah menuntaskan perkara penyelewengan bantuan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.

"Laporan penyelewengan BLT DD di Desa Baruh selesai di Kejari dan mantan Kadesnya jadi tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

Rifa'i mendorong Kejari terus melakukan penyidikan jika memang dicurigai bakal ada tersangka baru selain mantan Kades.

"Kalau memang ada pihak lain yang dicurigai kami dari lembaga sangat mengapresasi," tandasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO