SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mantan kepala Desa Baruh, Sampang, berinisial AM dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD pada 2021. Dia dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang.
AM dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:
- Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
- Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Kasi Intel Kejari Sampang, Ach Wahyudi, tidak mengelak adanya informasi adanya penahanan mantan Kades Baruh tersebut. Menurut dia, AM dititipkan ke Rutan Sampang dan sebagai tersangka penahanan penyidik.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, waktu penahanan ini bisa berubah sesuai rampungnya berkas," ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Wahyudi merinci, kerugian negara dalam penyelewengan BLT DD ini tercatat sebanyak Rp359.500.000,00. Anggaran ini seharusnya direalisasikan kepda sekitar 160 KPM.
"Dari sejak laporan ini masuk hingga ke beberapa tahap, semua dari KPM BLT DD telah diperiksa oleh penyidik Kejari," ungkapnya.
Kasi Intel mencurigai bakal ada tersangka lain dalam kasus penyelewengan ini. Sebab, tersangka dikala penyaluran BLT DD masih menjabat sebagai Kepala Desa dan dia sebagai penanggungjawab.