Ilustrasi. Foto: Ist
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mantan kepala Desa Baruh, Sampang, berinisial AM dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD pada 2021. Dia dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang.
AM dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Kejari Sampang Selidiki Temuan Dugaan Proyek Gagal Konstruksi di 4 Titik Gedung Sekolah
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
Kasi Intel Kejari Sampang, Ach Wahyudi, tidak mengelak adanya informasi adanya penahanan mantan Kades Baruh tersebut. Menurut dia, AM dititipkan ke Rutan Sampang dan sebagai tersangka penahanan penyidik.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, waktu penahanan ini bisa berubah sesuai rampungnya berkas," ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Wahyudi merinci, kerugian negara dalam penyelewengan BLT DD ini tercatat sebanyak Rp359.500.000,00. Anggaran ini seharusnya direalisasikan kepda sekitar 160 KPM.
"Dari sejak laporan ini masuk hingga ke beberapa tahap, semua dari KPM BLT DD telah diperiksa oleh penyidik Kejari," ungkapnya.
Kasi Intel mencurigai bakal ada tersangka lain dalam kasus penyelewengan ini. Sebab, tersangka dikala penyaluran BLT DD masih menjabat sebagai Kepala Desa dan dia sebagai penanggungjawab.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




