Cekcok, Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas

Cekcok, Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas Korban saat dievakuasi ke dalam ambulan untuk dilakukan otopsi di rumah sakit. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dimas Joyo alias Pathok (26) dibacok mertuanya sendiri, Wartono (55) warga Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Tuban hingga tewas bersimbah darah. Ia dibacok di bagian leher dan kepala dengan menggunakan sebilah pedang, Selasa (30/6) petang.

Diketahui, Pathok memang dikenal preman di kampungnya. Ia dibunuh mertuanya, karena kerap menganiaya istrinya atau anak pelaku. Bahkan, tidak jarang pemuda bertubuh krempeng itu mengancam mertuanya hingga akan membunuhnya.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono mengatakan, pembacokan mertua terhadap menantu tersebut bermula saat korban cekcok dengan istrinya. Saat itu korban melakukan pengrusakan rumah Wartono dengan menyekat rumah tanpa seijinnya.

Hal itulah yang memicu perkelahian antara menantu dan mertua tersebut. Karena merasa terancam, pelaku langsung mengambil sebilah pedang dan langsung membacok menantunya hingga beberapa kali sehingga membuat korban terkapar dan tewas seketika.

“Korban langsung meninggal dilokasi kejadian, tepatnya disamping rumah,” kata perwira asal Bojonegoro ini.

Setelah membacok menantunya, pelaku ini sempat menyerahkan diri pada kepala desa. Selanjutnya, diantar oleh kepala desa ke polsek Kerek. Akibat perbuatannya, kakek berumur setengah abad itu pun harus mendekam dipenjara.

“Pelaku sebelum ke Polsek, sebelumnya sudah menyerahkan diri ke kepala desa, lalu diantar ke Polsek Kerek,” terang Suhariyono.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kerek, pelaku langsung diamankan di Mapolres Tuban guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini semua barang bukti sudah kami kantongi, termasuk sebilah pedang yang digunakan untuk membacok,” terangnya.

Semenatar itu, Wartono saat di Mapolres Tuban, mengaku nekat membunuh manantunya lantaran takut dibunuh. Sebab, berulang kali menantunya itu mengancam pelaku akan membunuhnya.

“Kulo sering diancam, ape dipateni (mau dibunuh, red). Padahal tidak ada masalah opo-opo, tapi nak gak tak pateni, paling kulo seng dipateni,” katanya dengan nada bergetar.

Sementara itu, atas perbuatannya kakek tua itu dijerat dengan pasal 351 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (wan/rvl)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO