
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktur PT. Syufa Tata Graha, Yoyok Triyogo (54) diringkus oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ia diamankan polisi, karena laporan penipuan dan penggelapan di Perumahan Premium Regency.
BACA JUGA:
- Suguhkan Kenyamanan, Perumahan Amartha Safira Sidoarjo Terapkan Sistem Keamanan RFID
- Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa
- Selain Temukan Beberapa Peluru Aktif, Warga Krian Sidoarjo Temukan Barang Bukti Lain, Apa Saja?
- Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Tipu Beberapa Korban, Pria di Sidoarjo Diamankan Polisi
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban yaitu ABS (39), melaporkan tersangka karena sudah melunasi rumahnya, akan tetapi dirinya belum menerima sertifikat.
"Kasusnya dilaporkan pada 2018," katanya, Senin (18/9/2023).
Karena itu, kemudian Polresta Sidoarjo, melakukan penyidikan dan pemanggilan, namun tersangka tidak datang dan akhirnya menghilang. Hingga kemudian, terdapat laporan kembali dalam kurun waktu 2020-2022.
"Ada tambahan dua lagi laporan dari orang yang belum unit rumah disana dan sudah lunas tapi belum mendapat sertifikat hak milik (SHM)," ujarnya.
Kemudian pada 30 Agustus lalu ada yang melaporkan keberadaan Yoyok Triyogo.
Sehingga, Satreskrim Polresta Sidoarjo, langsung meringkus pelaku.
Sementara itu, tersangka mengaku pada 5 Desember 2014, sebelum melakukan jual beli perumahan itu, dirinya mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Muamalat Surabaya, sebesar lima miliar.
Simak berita selengkapnya ...