SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktur PT. Syufa Tata Graha, Yoyok Triyogo (54) diringkus oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ia diamankan polisi, karena laporan penipuan dan penggelapan di Perumahan Premium Regency.
Baca Juga: Beli iPhone 15 Lewat Pinjol, Pria Sidoarjo Tipu Korban dengan Modus Pinjam HP
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban yaitu ABS (39), melaporkan tersangka karena sudah melunasi rumahnya, akan tetapi dirinya belum menerima sertifikat.
"Kasusnya dilaporkan pada 2018," katanya, Senin (18/9/2023).
Karena itu, kemudian Polresta Sidoarjo, melakukan penyidikan dan pemanggilan, namun tersangka tidak datang dan akhirnya menghilang. Hingga kemudian, terdapat laporan kembali dalam kurun waktu 2020-2022.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan
"Ada tambahan dua lagi laporan dari orang yang belum unit rumah disana dan sudah lunas tapi belum mendapat sertifikat hak milik (SHM)," ujarnya.
Kemudian pada 30 Agustus lalu ada yang melaporkan keberadaan Yoyok Triyogo.
Sehingga, Satreskrim Polresta Sidoarjo, langsung meringkus pelaku.
Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim
Sementara itu, tersangka mengaku pada 5 Desember 2014, sebelum melakukan jual beli perumahan itu, dirinya mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Muamalat Surabaya, sebesar lima miliar.
"Saya ajukan untuk dapat modal," kata Yoyok Triyogo.
Ia menjaminkan tanah seluas 4.071 meter persegi yang terdiri dari enam SHM atas nama dirinya sendiri.
Baca Juga: Tipu Polisi, Kurir Ninja Express Ngaku Jadi Korban Begal di Sidoarjo
"Saya induk kan atas nama saya itu yang akhirnya saya tawarkan untuk perumahan," ujarnya.
Kemudian, tanah seluas 4.071 meter itu, dipecah menjadi 26 unit petak rumah, lalu dijualkan dan salah satunya dibeli oleh korban.
"Sertifnya masih atas nama saya dan berada di bank," tuturnya.
Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR
Pada 2015, Yoyok mengungkapkan, kredit macet dan sertifikat yang seharusnya milik para korban, tidak bisa dilepas oleh bank.
Selain itu, dalam akta perjanjian jual beli tanah, tersangka mencantumkan, bahwa properti yang dijual benar-benar miliknya dan tidak dijaminkan kepada siapapun.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku diancam empat sampai lima tahun pidana. (cat/sis)
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News