Suasana sidang di PN Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan dalam proyek perumahan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agus Nasroni, Manajer Operasional sekaligus pemilik PT Jaya Terra Group, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (5/5/2025), tiga orang admin perusahaan dihadirkan sebagai saksi, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana pembelian ruko oleh konsumen.
Salah satu saksi, Yasinta Dewi Anggraini, yang bekerja sebagai admin sejak 2019, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp210 juta dari konsumen bernama Iis Erna Budiarti sempat diserahkan langsung oleh dirinya kepada rekannya, Emilia Trisna Wati, sebelum akhirnya diberikan kepada Agus Nasroni.
"Saya hanya menerima uang dari Bu Iis, lalu menyerahkannya kepada Mbak Emil, yang kemudian memberikannya kepada Pak Agus. Saya melihat langsung penyerahan uang itu karena kami satu ruangan," akunya.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, ia menyatakan tidak mengetahui perkembangan pembangunan unit yang dibeli oleh Iis.
"Setelah membayar uang DP dan pemesanan, saya tidak tahu apakah pembangunan sudah dilakukan atau belum, karena saya tidak pernah ke lapangan," lanjutnya.
Menurut dia, Agus memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana. Bahkan, ketika konsumen meminta pengembalian uang akibat tidak adanya kemajuan pembangunan, keputusan tetap berada di tangan Agus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




