Dugaan Penipuan Proyek Perumahan, Pemilik PT Jaya Terra Group Hadapi Persidangan di PN Sidoarjo

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan, Pemilik PT Jaya Terra Group Hadapi Persidangan di PN Sidoarjo Suasana sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan dalam proyek perumahan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agus Nasroni, Manajer Operasional sekaligus pemilik PT Jaya Terra Group, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (5/5/2025), tiga orang admin perusahaan dihadirkan sebagai saksi, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana pembelian ruko oleh konsumen.

Salah satu saksi, Yasinta Dewi Anggraini, yang bekerja sebagai admin sejak 2019, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp210 juta dari konsumen bernama Iis Erna Budiarti sempat diserahkan langsung oleh dirinya kepada rekannya, Emilia Trisna Wati, sebelum akhirnya diberikan kepada Agus Nasroni.

"Saya hanya menerima uang dari Bu Iis, lalu menyerahkannya kepada Mbak Emil, yang kemudian memberikannya kepada Pak Agus. Saya melihat langsung penyerahan uang itu karena kami satu ruangan," akunya.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, ia menyatakan tidak mengetahui perkembangan pembangunan unit yang dibeli oleh Iis.

"Setelah membayar uang DP dan pemesanan, saya tidak tahu apakah pembangunan sudah dilakukan atau belum, karena saya tidak pernah ke lapangan," lanjutnya.

Menurut dia, Agus memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana. Bahkan, ketika konsumen meminta pengembalian uang akibat tidak adanya kemajuan pembangunan, keputusan tetap berada di tangan Agus.

"Surat pembatalan saya yang buat, tetapi soal pengembalian uang, itu Pak Agus yang menentukan kapan dikeluarkan," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan saksi lain, Emilia Trisna Wati, yang telah bekerja di PT Jaya Terra Group sejak 2018. Dalam kesaksiannya, Emilia menyebut bahwa uang yang diterima dari konsumen digunakan untuk berbagai keperluan operasional perusahaan.

"Uang tersebut digunakan untuk pembayaran lahan, notaris, dan operasional kantor. Tetapi, tidak hanya untuk pembangunan rumah Bu Iis, melainkan juga proyek-proyek lainnya," katanya.

Ia juga mengakui bahwa setiap transaksi selalu dilaporkan kepada Agus Nasroni. Namun, terkait ke mana uang tersebut akhirnya dialirkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti.

"Yang saya tahu, Bu Iis mengajukan komplain karena tidak ada progres pembangunan. Uangnya belum dikembalikan sampai sekarang," ujarnya.

Agus Nasroni sempat menyampaikan keberatannya dalam sidang. Ia mengklaim bahwa pembangunan sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan. 

Namun, Agus juga menyebut bahwa pengembalian uang tidak dapat dilakukan karena kondisi perusahaan yang saat ini tidak memiliki pemasukan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (cat/mar)