SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus MY (25) warga pucang anom, Sidoarjo usai meminjam hp seorang korban untuk utang di aplikasi Akulaku.
Aksi penipuan itu terjadi di Perum Citra Mandiri Regency, Sukodono. Pelaku dan korban saling mengenal setelah sebelumnya korban pernah menjadi customer dengan membeli hp lewat pelaku pada 2022.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Mulanya, pelaku menghubungi korban pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Dari situ pelaku memulai modusnya dengan meminta tolong ke korban untuk membantunya memenuhi pencapaian target di Agustus 2024.
Pelaku yang diketahui sebagai pegawai marketing meminta korban untuk download dan mendaftar akun Akulaku. Korban pun menyetujuinya dan sepakat bertemu di angkringan tersebut pada 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus di Polresta Sidoarjo Selasa (29/10/2024), AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, korban menyerahkan hpnya ke pelaku untuk didaftarkan akun Akulaku.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Fahmi mengatakan, hp milik korban dalam penguasaan pelaku untuk mendownload dan mendaftar akun Akulaku selama 10 menit. Ternyata di akun tersebut limit pinjaman korban senilai Rp 15 juta.
Dari situ muncul niat jahat pelaku untuk menggunakan limit tersebut. Akhirnya pelaku memanfaatkannya dengan membeli iPhone 15 seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Pelaku ini menelpon temannya sales paylatter akun Akulaku untuk datang ke tempatnya, guna scan barcode supaya transaksi bisa dilakukan," jelasnya.
Selepas membeli iPhone 15, pelaku mengembalikan hp milik korban dan segera berpamitan untuk menuju ke konter hp di Gading Fajar, Desa Sepande, Kecamatan Candi untuk mengambil iPhone yang telah dibelinya.
"Keesokan harinya iPhone tersebut dijual kepada seseorang melalui Facebook dengan bertemu di depan Mall Unimas District Sidoarjo," ungkapnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui uang hasil penjualan iPhone tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 51 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 800 juta," tandasnya. (cat/van)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News