Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia

Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Melalui Keputusan Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, ada tambahan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan .

Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan .

Baca Juga: 4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap . Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar , , Jumat (22/09/2023).

Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Sementara itu, dalam periode Januari - Desember 2022, jumlah penerbitan sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Sabet 2 Award Anugerah Humas Imigrasi Indonesia

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan . Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Sehingga kita (imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.

Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan . Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

Selain itu juga terdapat 22 unit kerja keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. (*)

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO