Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi identitas diri seseorang ketika sedang berada di luar negaranya. Terdapat dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor).
Paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya. Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik paspor. Sementara paspor biasa tidak memiliki chip.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Paspor memiliki masa berlaku yakni 5 tahun. Maka dari itu perlu penggantian ketika paspor habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan paspor baru ke kantor imigrasi.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan e-Paspor 48 halaman adalah Rp 650.000.
Berikut daftar biaya untuk layanan pengurusan paspor di kantor imigrasi:
-Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
-Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
-Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
-Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
-Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
-Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
Adapun syarat membuat paspor yaitu:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




