SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi identitas diri seseorang ketika sedang berada di luar negaranya. Terdapat dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor).
Paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya. Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik paspor. Sementara paspor biasa tidak memiliki chip.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
Paspor memiliki masa berlaku yakni 5 tahun. Maka dari itu perlu penggantian ketika paspor habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan paspor baru ke kantor imigrasi.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan e-Paspor 48 halaman adalah Rp 650.000.
Berikut daftar biaya untuk layanan pengurusan paspor di kantor imigrasi:
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
-Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
-Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
-Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
-Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
-Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
-Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
Adapun syarat membuat paspor yaitu:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis
-Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, atau surat baptis
-Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 November 2024
-Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor
Sumber foto: Ist
Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan paspor baru:
1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor
Baca Juga: Tiket Indonesia Lawan Jepang Mulai Dijual 2 November 2024, Ini Ketentuannya
2. Lakukanlah pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal
3. Kunjungi kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang sudah dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi
4. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
Baca Juga: Mengenal Generasi Stroberi
5. Petugas akan mengarahkan untuk biometrik, cek cekal, BMS dan wawancara
6. Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News