SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen penting sebagai bukti identitas diri warga negara ketika sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor Indonesia terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Biasa, dan Paspor Dinas.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang biasanya diajukan ke kantor Imigrasi dengan ketentuan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Paspor Biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Dilansir dai laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut 4 perbedaan paspor biasa dan e-paspor:
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
1. Fisik buku dan chip
Perbedaan utama antara paspor biasa dan e-paspor ialah pada bagian fisik dokumennya. Paspor elektronik memiliki logo chip gen pada covernya.
Paspor elektronik memiliki chip yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik beserta data biometrik seperti sidik jari dan wajah. Sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki chip.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
2. Visa gratis
Paspor elektronik mendapat suatu keistimewaan yaitu bebas visa (visa waiver) di beberapa negara, salah satunya Jepang.
WNI yang memiliki paspor elektronik bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan teman, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke Jepang.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
3. Manfaat di autogate
Paspor elektronik dapat memudahkan Anda ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Pemeriksaan di autogate hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit. Sementara, pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara manual yang membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
4. Harga pembuatan
Harga pembuatan paspor non elektronik dan e-paspor memiliki perbedaan di kantor Imigrasi, yaitu:
-Biaya pembuata paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
-Biaya pembuatan paspor elektornik (e-paspor) 48 halaman adalah Rp 650.000
Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik sama.
Tiap jenis paspor tidak ada yang mengungguli satu sama lain. Semua kembali lagi kepada kebutuhan dan keperluan Anda masing-masing.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News