4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor 4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen penting sebagai bukti identitas diri warga negara ketika sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor Indonesia terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Biasa, dan Paspor Dinas.

Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang biasanya diajukan ke kantor Imigrasi dengan ketentuan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Paspor Biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Dilansir dai laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut 4 :

1. Fisik buku dan chip

Perbedaan utama antara paspor biasa dan e-paspor ialah pada bagian fisik dokumennya. Paspor elektronik memiliki logo chip gen pada covernya.

Paspor elektronik memiliki chip yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik beserta data biometrik seperti sidik jari dan wajah. Sedangkan tidak memiliki chip.

2. Visa gratis

Paspor elektronik mendapat suatu keistimewaan yaitu bebas visa (visa waiver) di beberapa negara, salah satunya Jepang.

WNI yang memiliki bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan teman, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke Jepang.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO