Calo Samsat di Surabaya Dibekuk karena Palsukan STNK Mobil Curian

Calo Samsat di Surabaya Dibekuk karena Palsukan STNK Mobil Curian PALSU. Indra dan Encung bersama Kasatreskrim Polrestabes Surabaya yang menunjukkan STNK palsu. Foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indra Hariyanto (24) warga Jalan Kalilom Indah Gang Matahari dan Encung (36) warga Sampang Madura, pada Minggu (19/6) dibekuk unit kejahatan umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap unit Jatanum karena diketahui telah melakukan sindikat STNK. Diketahui ternyata STNK mobil tersebut adalah mobil curian.

Sebelumnya, Encung melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia berwarna silver L 1748 RH milik Juntari di Jalan Rangkah I dan terekam CCTV. Aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di dalam kamar kos Juntari saat ia sedang tidur.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010

"Tersangka yang berhasil membawa lari mobil korban, langsung menghubungi Fauzi dan Saiful (DPO) untuk merubah STNK di bagian nomor polisi, dan nomor rangkanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Kamis (2/7).

"Kedua tersangka (DPO) menyuruh Indra (calo STNK di samsat) untuk merubahnya sesuai pesanan tersangka Encung, dengan imbalan sebesar Rp 3,5 juta," tambah Takdir.

Sementara Indra di hadapan petugas mengungkapkan bahwa untuk memalsukan beberapa huruf belakang ia menggunakan silet. "Menghapusnya menggunakan silet, lalu huruf yang dipalsukan menggunakan pensil," ucapnya.

Baca Juga: Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi

Indra mengaku dirinya sudah melakukan aksinya sejak Februari 2014. Selama Februari dia telah memalsukan STNK sebanyak 4 kali.

Saat ini petugas masih memburu dua tersangka yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melarikan diri keluar dari Surabaya. (yan/nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO